KASUS ijazah palsu masih menjadi batu sandungan dalam proses kemajuan pendidikan di Indonesia. Kasus terbaru menerpa mantan bupati Sragen, Untung Wiyono, yang terjerat kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam pencalonan bupati Sragen 2000 dan 2006 lalu.
Kasus yang santer diberitakan sejak awal September 2011 bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan sudah mencederai hakikat pendidikan di Indonesia yang sedang membangun karakternya.
Ternyata, kasus ijazah palsu sudah banyak beredar dengan gamblang di berbagai situs di internet. Sebuah situs yang bermain dalam lahan bisnis ini mengaku bisa membuat ijazah palsu untuk level pendidikan S1, S2, Akta IV dan TOEFL. Iklannya sangat bombastis. Simak saja: Program Kuliah Kilat menjaminkan ijazah S1, S2, Akta IV & TOEFL dengan cepat! Kuliah Kilat! Ijazah instan! Ijazah dari PTS yang sudah dapat Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Banderol harga yang diberikan pelaku tergantung dari tingkat pendidikan yang diminta. Semakin tinggi level gelarnya, maka semakin mahal si pemesan ijazah abal-abal ini untuk mengorek isi kantongnya. Untuk level S1, misalnya, dipatok harga Rp 12,5 – Rp 17,5 juta, tergantung embel-embel nama universitas dan jurusan yang diinginkan. Sementara untuk S2 berkisar Rp 18 – Rp 27,5 juta. Masih banyak informasi terkait kasus ijazah abal-abal ini. Berbagai situs internet juga menyajikan berbagai pilihan, sesuai dengan selera. Semua disajikan secara gamblang, tanpa ditutup-tutupi sedikit pun. Tinggal klik saja di internet, pilihan begitu banyak. Aneh, tetapi itu realitasnya!
Bukan Pasar
Ijazah abal-abal sudah diperjual-belikan untuk memenuhi selera nafsu dan mencederai hakikat pendidikan kita. Pendidikan menjadi ajang ’’jual-beli’’, persis seperti di pasar. Yang ditawarkan sesuai selera setiap orang, bukan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional kita. Karena terjebak dalam proses ’’jual-beli’’, pendidikan menjadi pasar yang menghalalkan segala cara untuk mensukseskan yang diinginkan. Asas menghalalkan segala cara ini jelas menjadikan pendidikan hanya permainan saja, karena bukan lagi berusaha mengangkat harkat dan martabat manusia, melainkan mengangkat derajat keuangan yang berkuasa dalam menentukan status manusia.
Pendidikan kita bukanlah pasar. Tragedi jual-beli ijazah saja sudah terlarang, apalagi itu ijazah palsu, alias abal-abal.
Praktik jual-beli ijazah palsu telah merusak tatanan pendidikan kita. Bukan itu saja, jual-beli ijazah palsu juga merusak mental masyarakat Indonesia. Praktik demikian inilah yang merusak karakter bangsa, sehingga bangsa ini selalu dihinggapi berbagai keraguan dan kepalsuan dalam tingkah laku berbangsa dan bernegara.
Menurut Prof Irwan Prayitno (2010), prinsip pendidikan kita adalah prinsip nirlaba. Prinsip nirlaba mestinya menjadi ruh dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, sehingga diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan. Karena prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan, menekankan bahwa kegiatan pendidikan bertujuan utama tidak mencari laba, melainkan sepenuhnya untuk kegiatan meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
Peraturan perundang-undangan dalam sistem pendidikan nasional mestinya dapat mengatur bahwa segala kekayaan dan pendapatan dalam pengelolaan pendidikan oleh lembaga pendidikan dan satuan pendidikan dilakukan secara mandiri, transparan dan akuntabel serta digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi satuan pendidikan tinggi, dan peningkatan pelayanan pendidikan.
Menegakkan UUD 1945
Jelas sekali bahwa praktik jual-beli ijazah mencederai UUD 1945. Simak saja ketegasan UUD 1945 (versi amendemen), pasal 31, ayat 3 yang menyebutkan: ’’Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.’’
Pasal 31, ayat 5 juga menyebutkan: ’’Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.’’
Penjabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan:
’’Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.’’
Saatnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), melakukan koordinasi yang tepat dengan kepolisian RI untuk mengusut tuntas berbagai tragedi jual-beli ijazah palsu. Butuh terobosan-terobosan spektakuler, sehingga kasus-kasus yang mencederai spirit UUD 1945 ini segera berakhir dan pendidikan nasional kita segera mencetak kader-kader unggul yang akan membawa perubahan mendasar untuk Indonesia masa depan.
Menegakkan tujuan pendidikan dalam UUD 1945 menjadi agenda serius Kemendiknas, karena bukan saja kasus jual-beli ijazah palsu saja yang sedang merusak pendidikan kita. Masih banyak kasus lain yang juga sangat serius, tak lain banyaknya korupsi yang dilakukan kaum berdasi.
Menegakkan pendidikan karakter segera dijadikan kampanye besar-besaran di semua lembaga pendidikan dan perguruan tinggi. Pendidikan karakter akan menjadikan bangsa ini kembali bermartabat sesuai dengan spirit Pancasila dan UUD 1945. (24)
Ok itu cuplikan koran yang aku baca dari koran suara merdeka, bagaimana menurut kalian?ini benar benar suatu masalahkan?aku juga heran sebenarnya apa yang menjadi dasar penggunaan ijazah palsu ini, apa salahnya dengan ijazah “kejar paket?”yang penting orang itu lulus daripada menggunakan ijazah palsu tapi sebenernya tidak ada materi yang dikuasai apa jadinya?
aku sendiri juga heran kenapa ijazah palsu itu bisa lolos begitu saja dan masih saja sampai sekarang aku dengar kasus seperti itu dan walaupun, aku tahu pejabat pejabat diatas yang 90% selalu merebutkan kantong membicarakan tapi apakah mereka membicarakan atau masih membicarakan hal hal yang lain lagi?aku merasa pendidikan indonesia makin tercoreng lagi dari masalah orang jujur yang tidak mengandalkan kunci malah mendapat seclusion sampai saat ijazah palsu ini beredar aku semakin menyadari bahwa ini benar benar tidak bisa ditoleransikan lagi.
tapi aku punya daya apa?aku hanya seorang kecil bukan seperti pejabat pejabat diatas sana.
aku sebenernya juga heran kenapa sepertinya negara ini dipenuhi dengan kemunafikkan dan aku benar benar tidak mengerti bagaimana mungkin seseorang bisa bangga dengan memiliki sebuah ijazah yang tidak asli?padahal dia sama sekali tidak menguasai materi dengan baik?apa dasarnya seseorang membeli ijazah palsu dengan mengeluarkan uang hingga belasa-puluhan juta rupiah
bukankah itu semakin mencoreng muka pendidikan indonesia?
mungkin memang begitu sifat kebanyakan orang negara kita ini mereka mengejar kedudukan yang benar benar tinggi untuk menebalkan kantong mereka saja.
mungkin ini analisaku kenapa orang orang rela membeli ijazah palsu hanya ada dua sih, tapi jika dapat aku akan posting lagi disni, jadi ini adalah 2 besar penyebab penggunaan ijzah palsu menurut pemikiranku
1.nggak lulus un?kan masi ada kesempatan kejar paket
itu gambaran anggap saja dia orang yang stresss karena tidak lulus UN
tapi bagiku sendiri kalau aku jadi orang digambar itu ,aku akan melakukan kejar paket, setidaknya itu murni dari hasil usahaku sendiri daripada mengeluarkan uang belasan juta hanya demi selembar ijazah dan itu palsu.
2.jabatan?pentingkah?
ini mungkin hanya untuk orang kaya yang tidak lulus UN tapi berambisi mendapat jabatan tinggi untuk mempertebal kantong hanya saja dia malas mencoba untuk kejar paket, aku pikir selain ijazah ada hal yang bisa membantu orang untuk mendapatkan jabatan tinggi yaitu skill yang terpendam pada individu dan tentu saja kemauan, sebut saja bill gates bukankah dia seseorang yang di drop out?tapi apakah sekarang jabatan dia di microsoft? komisaris kan?bukankah dia adalah anak yang di DO bahkan setelah di DO dia tidak sekolah dan tidak mendapat ijazah, tapi bisa saja dia menjadi penemu sebuah sistem operasi dan software software komputer yang sekarang digunakan oleh sebagian besar orang di dunia, itu karena dia gigih dan pastinya dia tidak melakukan cara kotor. sekarang seharusnya kesempatan ijazah kejar paket bisa menjadi peluang emas bagi kita untuk melanjutkan sekolah, hanya saja kita memegang ijazah yang berbeda dari orang orang yang lulus tanpa kejar paket tapi bukan berarti ijazah kerjar paket itu tidak dapat digunakan
tetep bisa kok (hanya untuk melanjutkan sekolah), untuk jadi sukses tanpa ijazah bagiku itu mungkin saja
itu dia hasil analisa ku tentang penggunaan ijazah palsu, aku sendiri sampai sekarang heran , karena bagiku ijazah palsu itu tidak perlu sampai sekarang masih saja menjadi permasalahan, mungkin nantinya akan ada yang bertanya padaku “bagaimana jika kamu menjadi orang yang memerlukan ijazah palsu itu?apakah kamu masih akan berjuang?”
tapi aku sudah memiliki jawaban bahwa bagiku “ijazah kejar paket tapi asli, itu lebih baik” walaupun kejar paket setidaknya aku menguasai materi dan aku pikir aku layak mendapatkan itu.
itu saja postinganku maaf kalo banyak salah, jika ada kekurangan tolong di comment ya 🙂